Denpasar (22 April 2022)-UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang diselenggarakan di ruang jempiring UPTD Bapelkesmas. Kegiatan ini dibuka oleh Ngakan Putu Gede Yasa, SKM, M.Kes. yang dalam kesempatan ini mewakili ibu Kepala UPTD Bapelkesmas. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf UPTD Bapelkesmas.
Ngakan Putu Gede Yasa, SKM, M.Kes. selaku peserta yang mengikuti sosialisasi di Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melalui media zoom memaparkan tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Secara umum Pelayanan publik adalah segala aktifitas yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat baik fisik maupun non fisik (administrative) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan pelayanan publik yang baik, maka Perangkat Daerah dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut yaitu (1) penyusunan Standar Pelayanan Publik; (2) melaksanakan Survei Kepuasaan Masyarakat; (3) membuat inovasi pelayanan publik; (4) melaksanakan Forum Konsultasi Publik; dan (5) melengkapi penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik. Dalam penerapannya UPTD Bapelkesmas sudah berproses melaksanakan poin – poin diatas dan berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik yang optimal. Selanjutnya dilaksanakan pembinaan pengelolaan arsip.
#nangunsatkerthilokabali
#banggamelayanibangsa
#balierabaru
#bapelkesmas


