
Adapun rincian tugas pokok UPTD BAPELKESMAS sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, adalah sebagai berikut :
A. Kepala UPTD BAPELKESMAS mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Dan Program Kerja UPTD
- Mengkoordinasikan Program Kerja Sub Bagian Dan Seksi
- Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Pejabat Fungsional
- Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan
- Menilai Prestasi Kerja Bawahan
- Mengkoordinasikan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Pada UPTD Untuk Disampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas
- Mengkoordinasikan Hasil Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di UPTD Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas.
- Melakukan Kerjasama Dengan Organisasi Profesi Kesehatan Tingkat Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
- Menghadiri Advokasi Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
- Mengembangkan Metode Dan Teknologi Pelatihan, Mengawasi Evaluasi Sistem Informasi Dan Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
- Membimbing Pelaksanaan Laboratorium Lapangan Dan Pembangunan Kemitraan
- Mengkoreksi Pengendalian Mutu Pelatihan
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Dan
- Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas
B. Kepala Sub Bagian tata Usaha mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Dan Program Kerja Sub Bagian
- Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan
- Menilai Prestasi Kerja Bawahan
- Menyusun Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Sub Bagian Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Sebagai Bahan Dukungan Penyusunan Rencana Dan Program UPTD
- Menghimpun Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Pada Masing-Masing Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD
- Menghimpun Dan Memverifikasi Hasil Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pada Sub Bagian Dan Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD
- Menghimpun Bahan Untuk Mendukung Penyusunan Rencana Strategis Dinas
- Menghimpun Bahan Penyusunan Laporan Kinerja UPTD
- Melaksanakan Pengurusan Gaji Pegawai Dan Tunjangan Lainnya
- Melaksanakan Penatausahaan Keuangan
- Melaksanakan Pengawasan Keuangan
- Melaksanakan Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
- Melaksanakan Penerimaan, Pendistribusian Dan Pengiriman Surat
- Melaksanakan Urusan Kerumahtanggaan
- Melaksanaan Administrasi Pegawai ASN
- Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah
- Menyiapkan Bahan Telaahan, Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Struktur Organisasi, Analisis Jabatan Dan Pengukuran Beban Kerja
- Menyiapkan Dan Meneliti Bahan Penyusunan Produk Hukum Daerah, Kehumasan Dan Keprotokolan
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan Dan
- Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD
C. Kepala Seksi Pengkajian dan Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Dan Program Kerja Seksi
- Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
- Menilai Prestasi Kerja Bawahan
- Melakukan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Di Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Melakukan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Menyiapkan Bahan Kajian Dan Analisis Kebutuhan Pendidikan Dan Pelatihan, Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan, Metode Dan Teknologi Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
- Menyiapkan Bahan Pengembangan Dan Pengendalian Mutu, Sertifikasi, Evaluasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
- Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Dan Program Kerja Seksi
- Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
- Menilai Prestasi Kerja Bawahan
- Melakukan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Di Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Melakukan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Menyelenggarakan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
- Menyiapkan Bahan Kerjasama Dan Informasi Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
- Melakukan Advokasi Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
- Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha