UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali

UPTD BAPELKESMAS DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI

SELASA, 22 FEBRUARI 2022

UPTD Bapelkesmas mengikuti kegiatan “Reviu Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan” yang dihadiri oleh Kepala UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kepala Seksi Pengkajian dan Pengendalian Mutu Diklat.

Dalam rangka diterapkannya kegiatan  pengampuan penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan oleh institusi terakreditasi  A dan B dan kepada institusi yang belum terakreditasi dalam beberapa tahun ini, untuk mengetahui efektifitas kegiatan tersebut dan pemasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengampuan dilaksanakan secara daring.

Pertemuan reviu pengampuan ini dibuka oleh DIREKTUR PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN

Dengan tema KEBIJAKAN PENGAMPUAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BIDANG KESEHATAN

Ketentuan Pengampuan

Kriteria Institusi Penyelenggara Pelatihan yang Diampu

  1. Institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang belum terakreditasi
  2. Yang dimaksud dengan institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan adalah yang terdaftar dalam SIAKPEL, dengan syarat:
  3. Berbadan hukum dan memiliki tugas, fungsi dan wewenang menyelenggarakan pelatihan
  4. Memiliki tenaga pengendali pelatihan
  5. Memiliki staf yang sudah mengikuti Training Officer Course (TOC)
  6. Memiliki sarana dan prasarana penunjang pelatihan
  7. Lembaga/Institusi yang ditugaskan oleh Kemenkes atau UPT Kemenkes

Kriteria Institusi Pengampu

  1. Institusi pengampu adalah institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang sudah terakreditasi dengan kategori akreditasi A dan B oleh Badan PPSDMK
  2. Bersedia menjadi pengampu

Pengelolaan Pelatihan :

  • Pengkajian kebutuhan pelatihan ( Pemetaan kebutuhan )
  • Perumusan tujuan pelatihan
  • Penyusunan program pelatihan
  • Penyelenggaraan pelatihan
  • Evaluasi pelatihan

Kebijakan pelatihan

  • Pengembangan kompeteni PP No.17 tahun 2020 pasal 212 dengan metode klasikal dan non klasikal
  • Pelatihan memiliki alokasi waktu minimal 30 JP @ 45 menit
  • Pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/institusi pelatihan yang terskreditasi
  • Kurikulum pelatihan mengacu kepada standar kompetensi jabatan atau analisi kebutuhan pelatihan di organisasi

Kebijakan umum pelatihan bidang kesehatan tahun 2022

  • Metode pelaksanaan pelatihan masih mengacu pada ketentuan pandemic covid-19 (Full Daring )
  • Praktik lapangan dilaksnakan dengan metode praktek madiri
  • Apabila dilaksanakan blanded :
    • Ada ijin dari ketua satgas setempat/ Pernyataan kepada institusi untuk menerapkan protocol kesehatan
    • Kapasitas kelas min 50%
    • Konsumsi box
    • Kapasitas kamar maksimal 50%
  • Dilaksanakan sesuai Juklak pelatihan masa pandemic

#nangunsatkerthilokabali

#banggamelayanibangsa

#balierabaru

#bapelkesmasbali

Kategori: Berita