UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali

Adapun rincian tugas pokok UPTD BAPELKESMAS sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, adalah sebagai berikut :

A. Kepala UPTD BAPELKESMAS mempunyai tugas :

  1. Menyusun Rencana Dan Program Kerja UPTD
  2. Mengkoordinasikan Program Kerja Sub Bagian Dan Seksi
  3. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Pejabat Fungsional
  4. Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan
  5. Menilai Prestasi Kerja Bawahan
  6. Mengkoordinasikan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Pada UPTD Untuk Disampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas
  7. Mengkoordinasikan Hasil Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di UPTD Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas.
  8. Melakukan Kerjasama Dengan Organisasi Profesi Kesehatan Tingkat Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
  9. Menghadiri Advokasi Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
  10. Mengembangkan Metode Dan Teknologi Pelatihan, Mengawasi Evaluasi Sistem Informasi Dan Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan
  11. Membimbing Pelaksanaan Laboratorium Lapangan Dan Pembangunan Kemitraan
  12. Mengkoreksi Pengendalian Mutu Pelatihan
  13. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  14. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Dan
  15. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas

B. Kepala Sub Bagian tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Menyusun Rencana Dan Program Kerja Sub Bagian
  2. Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan
  3. Menilai Prestasi Kerja Bawahan
  4. Menyusun Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Sub Bagian Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Sebagai Bahan Dukungan Penyusunan Rencana Dan Program UPTD
  5. Menghimpun Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Pada Masing-Masing Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD
  6. Menghimpun Dan Memverifikasi Hasil Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pada Sub Bagian Dan Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD
  7. Menghimpun Bahan Untuk Mendukung Penyusunan Rencana Strategis Dinas
  8. Menghimpun Bahan Penyusunan Laporan Kinerja UPTD
  9. Melaksanakan Pengurusan Gaji Pegawai Dan Tunjangan Lainnya
  10. Melaksanakan Penatausahaan Keuangan
  11. Melaksanakan Pengawasan Keuangan
  12. Melaksanakan Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
  13. Melaksanakan Penerimaan, Pendistribusian Dan Pengiriman Surat
  14. Melaksanakan Urusan Kerumahtanggaan
  15. Melaksanaan Administrasi Pegawai ASN
  16. Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah
  17. Menyiapkan Bahan Telaahan, Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Struktur Organisasi, Analisis Jabatan Dan Pengukuran Beban Kerja
  18. Menyiapkan Dan Meneliti Bahan Penyusunan Produk Hukum Daerah, Kehumasan Dan Keprotokolan
  19. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  20. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan Dan
  21. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD

C. Kepala Seksi Pengkajian dan Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :

  1. Menyusun Rencana Dan Program Kerja Seksi
  2. Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Menilai Prestasi Kerja Bawahan
  4. Melakukan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Di Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  5. Melakukan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  6. Menyiapkan Bahan Kajian Dan Analisis Kebutuhan Pendidikan Dan Pelatihan, Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan, Metode Dan Teknologi Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
  7. Menyiapkan Bahan Pengembangan Dan Pengendalian Mutu, Sertifikasi, Evaluasi Pasca Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
  8. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  9. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
  10. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  11. Kepala Seksi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana mempunyai tugas :
  12. Menyusun Rencana Dan Program Kerja Seksi
  13. Membimbing Dan Memberi Petunjuk Kepada Bawahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  14. Menilai Prestasi Kerja Bawahan
  15. Melakukan Penyusunan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan Di Seksi Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  16. Melakukan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Di Seksi Setiap Bulan, Triwulan, Semester Dan Tahunan Untuk Disampaikan Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  17. Menyelenggarakan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
  18. Menyiapkan Bahan Kerjasama Dan Informasi Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
  19. Melakukan Advokasi Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dan Masyarakat
  20. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  21. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Ditugaskan Oleh Atasan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
  22. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada Kepala UPTD Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha