UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali

UPTD BapelkesmasDinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai Layanan Publik telah melaksanakan Kegiatan Survei Pelayanan Masyarakat Tahun 2021 dengan baik dan benar serta sesuai dengan petunjuk PermenPAN dan RB RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat Unit Penyelenggara PelayananPublik.

Berdasarkan hasil survey Kepuasan Masyarakat di lingkungan UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali Tahun 2021 periode Semester 1 yang diadakan sejak tangggal 1 Januari – 30 Juli 2021 melalui google form, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

Secara umum kualitas pelayanan dalam unit pelayanan publik di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dipersepsikan baik oleh publik, hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh nilai interval berkisar 3,00 sampai dengan 3,75 maka

Nilai SKM yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah 3,25 (Nilai B).

Hasil survey ditampilkan dalam grafik:

Berdasarkan hasil uji frekuensi diatas cumulative percent beberapa unsur yang memiliki nilai baik adalah:

  1. Persyaratan Pelayanan berada di angka 77,8%.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan berada di angka 72,2%.
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan berada di angka 87,3%.
  4. Biaya atau Tarif Pelayanan berada di angka 66,7%
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan berada di angka 81,0%
  6. Kompetensi Pelaksana Pelayanan berada di angka 67,5%
  7. SikapPetugasPelayananberadadi angka 84,9%
  8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dalam Pelayanan berada di angka 79,4%.
  9. Sarana dan Prasarana berada di angka 91,7%.

Sedangkan hasil uji frekuensi diatas cumulative percent beberapa unsur yang memiliki nilai yang rendah namun masih dalam kategori cukup baik adalah Perilaku Pelaksana Pelayanan berada di angka79,6%.

Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan pelayanan publik, UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai Layanan Publik terus memberi perhatian hal-hal yang merupakan prioritas pembenahan. Prioritas pembenahan yang direkomendasikan tersebut antara lain:

  1. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik dengan melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten terutama mempertahankan kualitas sarana prasarana dan prosedur, sistem dan mekanisme pelayanan publik.
  2. Memberikan pendidikan dan pelatihan yang bisa memperbaiki perilaku petugas, sehingga dengan adanya pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan petugas dapat lebih memperbaiki sikap dan perilaku dan bisa mengendalikan emosi terhadappublik.
  3. Memperbaiki sistem penanganan pengaduan publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga seluruh pengaduan dapat diatasi dengan cepat dantransparan
  4. Memberikan informasi secara jelas kepada publik tentang persyaratan pelayanan publik yang harus dipenuhi dengan menambah jumlah wahana informasi dan menempatkannya ditempat yang dapat dengan mudah dilihat sehingga nformasinya dapat dibaca jelas oleh publik.

Demikianlah beberapa hasil survey ini disampaikan kepada publik untuk mendapat tindak lanjut dan meningkatkan pelayanan UPT Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali.