UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali

Survey kepuasan Masyarakat terhadap layanan UPTD Bapelkesmas semester 2 Tahun 2022

Berdasarkan hasil survey Kepuasan Masyarakat di lingkungan UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali Semester II Tahun 2022 maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
a. UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai Layanan Publik telah melaksanakan Kegiatan Survei Pelayanan Masyarakat Semester II Tahun 2022 dengan baik dan benar serta sesuai dengan petunjuk PermenPAN dan RB RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
b. Secara umum kualitas pelayanan dalam unit pelayanan publik di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dipersepsikan baik oleh publik, hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh nilai interval berkisar 3,0644 – 3,532 dan Nilai SKM yang diperoleh dari 9 unsur
pelayanan adalah 3,22 (Nilai B).
c. Berdasarkan hasil uji frekuensi diatas cumulative percent, didapat nilai masingmasing unsur sebagai berikut :
1) Persyaratan Pelayanan berada di angka 100,00
2) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan berada di angka 100,00
3) Waktu Penyelesaian Pelayanan berada di angka 100,00
4) Biaya atau Tarif Pelayanan berada di angka 87,20
5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan berada di angka 100,00
6) Kompetensi Pelaksana Pelayanan berada di angka 100,00
7) Sikap Petugas Pelayanan berada di angka 100,00
8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dalam Pelayanan berada di
9) angka 100,00.
10) Sarana dan Prasarana berada di angka 80,80
Saran
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan pelayanan publik, UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai Layanan Publik terus memberi perhatian hal-hal yang merupakan prioritas pembenahan. Prioritas pembenahanyang direkomendasikan tersebut antara lain:
a. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik dengan melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten terutama mempertahankan kualitas sarana prasarana dan prosedur, sistem dan mekanisme pelayanan publik.
b. Memberikan informasi secara jelas kepada publik tentang persyaratan
c. pelayanan publik yang harus dipenuhi dengan menambah jumlah wahana
d. informasi dan menempatkannya ditempat yang dapat dengan mudah dilihat sehingga nformasinya dapat dibaca jelas oleh publik.
e. Mengupayakan melengkapi sarana dan prasarana yang masih kurang, seperti AC dan perbaikan TV di asrama, meningkatkan kapasitas internet/wifi mendukung kualitas pelayanan dan kenyamanan pelanggan.
f. Fasilitas pengaduan agar difungsikan secara optimal dan peningkatan responuntuk menangani keluhan/pengaduan pelanggan.